Pajak

Pajak Adalah

Tahukah anda apakah yang dimaksud dengan pajak itu? Pajak adalah iuran (pembayaran) wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dari negara dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, pajak mengandung ciri-ciri yaitu:

  1. merupakan iuran (pembayaran) wajib kepada negara;
  2. tidak ada imbalan balas jasa secara langsung dari negara kepada rakyat;
  3. digunakan untuk kesejahteraan umum;
  4. pungutan pajak berdasarkan undang-undang; dan
  5. pendapatan negara dari pajak digunakan untuk pembelanjaan negara.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan pembayaran pajak.

Landasan Hukum Pajak

Landasan hukum pemerintah dalam memungut pajak adalah sebagai berikut.

  1. Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
  2. Undang-Undang perpajakan yang disempurnakan dan berlaku sejak 1 Januari 2001 adalah sebagai berikut.


  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn) serta Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah(PPn BM).
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atasTanah dan Bangunan.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No 201/ KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumidan Bangunan.
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 24Tahun 2000 tentang Bea Materai

Istilah-Istilah dalam Perpajakan

Di dalam perpajakan ada istilah-istilah yang harus kamu ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah sebagai berikut.

Wajib pajak

Wajib pajak (WP) adalah pembayar pajak.

Badan

Badan adalah berbentuk Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, dan usaha lain.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


NPWP Tampak Depan
NPWP Tampak Depan
NPWP Tampak Belakang
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak yang harus diisi oleh wajib pajak untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Surat Setoran Pajak

Surat Setoran adalah surat yang oleh wajib pajak dipergunakan untuk melakukan pembayaran pajak kepada negara.

Tahun pajak

Jangka waktu jatuh tempo pajak yang menggunakan tahun takwim atau tahun buku.

Menghitung Pajak Sendiri (MPS)

Pengisian SPT dilakukan sendiri oleh wajib pajak.

Asas Pemungutan Pajak

Asas pemungutan pajak dapat dibedakan atas asas domisili, asas sumber, dan asas kebangsaan.

Asas Domisili (tempat tinggal)

Asas domisili yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada domisili(tempat tinggal) wajib pajak. Wajib pajak yang berkediaman di Indonesia dikenakan pajak atas segala penghasilan yang diperoleh baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Asas Sumber

Asas sumber yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatannya. Setiap orang yang menerima penghasilan dari Indonesia akandikenakan pajak oleh negara Indonesia, walaupun orang tersebut tinggal di luarnegeri

Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung kepada kebangsaan wajib pajak. Setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak.

Sistem Penetapan Tarif Pajak

Besar pajak yang dipungut dari wajib pajak tergantung dari sistem tarif yang dianut oleh suatu negara. Tarif pajak dapat berupa persentase tertentu atau jumlah tertentu. Ada beberapa macam tarif pajak, yaitu sebagai berikut.

Tarif Progresif (meningkat)

Sistem tarif progresif adalah cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin menaik berdasarkan peningkatan pendapatan. Semakin tinggi pendapatan yang diperoleh, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.
Contohnya tarif pajak penghasilan yang diterapkan di Indonesia sebagai berikut.
Contoh Tarif Pajak Penghasilan
Contoh Tarif Pajak Penghasilan

Tarif Tetap

Tarif tetap artinya besarnya tarif pajak ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu dan tidak berubah-ubah berapa pun besarnya pendapatan. 
Contoh penerapan tarif tetap adalah sebagai berikut.
Contoh Tarif Tetap
Contoh Tarif Tetap

Tarif Proporsional (sebanding)

Tarif proporsional artinya penetapan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak menurut persentase tetap dari semua penghasilan. Semakin besar penghasilan, semakin besar jumlah pajak yang harus dibayar. Penerapan di Indonesia misalnya pada tarif PPn sebesar 10% dan PPh pasal 26 sebesar 20%. 
Contoh penerapan tarif proporsional adalah sebagai berikut.
Contoh Tarif Proporsional
Contoh Tarif Proporsional

Tarif Degresif (menurun)

Tarif degresif (menurun) artinya penetapan tarif pajak dengan persentase pajak yang semakin rendah apabila objek yang kena pajak semakin besar nilainya. 
Contoh penerapan tarif degresif adalah sebagai berikut.

Prinsip-Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak

Dalam rangka pemenuhan rasa keadilan maka penyusunan undang-undang pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth Of Nations (Rohmat Soemitro,1990) ada empat syarat untuk tercapainya peraturan pajak yang adil, arus jelas, tegas, dan tidak mengandung arti ganda atau memberi peluang untuk ditafsirkan lain.
  1. Kesamaan (equality) yaitu dalam pemungutan pajak orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama. Contohnya, dalam pajak penghasilan, yang dikenakan pajak yang sama adalah orang yang mempunyai penghasilan kena pajak yang sama, bukan orang yang mempunyai penghasilan yang sama.
  2. Kesenangan (convenience), artinya dalam pemungutan pajak diupayakan pada saat yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai uang. Seorang yang menerima gaji akan lebih mudah ditagih pajaknya pada waktu menerima gaji.
  3. Ekonomi (economy), artinya biaya pemungutan pajak harus lebih kecil daripada hasil pemungutan pajak tersebut.

Pungutan Resmi Selain Pajak

Pemerintah memperoleh sumber penerimaan dari pungutan resmi lain (bukan pajak). Pungutan-pungutan tersebut sebagai berikut.
  1. Retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Misalnya: iuran parkir, iuran pasar, dan iuran jalan tol.
  2. Cukai adalah pungutan resmi yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya: cukai rokok, minuman keras, dan kaset rekaman.
  3. Bea meterai adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen denganmenggunakan benda meterai.
  4. Bea Ekspor dan Bea Impor. Bea ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang. Sedangkan bea impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.
  5. Lain-lain pungutan yang sah/legal berupa sumbangan wajib, misalnya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan SWPJ (Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan).

0 comments:

Post a Comment

 
Top