Lembaga Sosial

Lembaga Sosial

HAKEKAT LEMBAGA SOSIAL

Keberadaan lembaga sosial sangat penting dalam peri kehidupan masyarakat. Lembaga sosial tersebut pada dasarnya merupakan suatu sistem nilai dan sistem norma yang bertujuan untuk mengatur segala perilaku dan tindakan dari setiap anggota dalam melangsungkan kehidupannya. Melalui lembaga sosial tersebut seluruh anggota masyarakat dapat melakukan hubungan satu sama lain secara tertib dan teratur. Bentuk lembaga (pranata) sosial tersebut sangat banyak, diantaranya adalah keluarga, agama, pendidikan, ekonomi,
politik, dan lain sebagainya. 

Dalam tinjauan sosiologi, istilah lembaga sosial sering juga dikenal dengan pranata sosial atau institusi sosial. Ketiga istilah tersebut merujuk pada istilah Inggris Sosial institution, dan bukan merujuk pada kata institute yang berarti badan, institut, atau organisasi. Dalam hubungan tersebut Koentjaraningrat mengatakan bahwa lembaga sosial merupakan suatu sistem norma khusus yang menata serangkaian tindakan yang berpola untuk keperluan khusus manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Lembaga sosial atau dikenal juga sebagai lembaga kemasyarakatan salah satu jenis lembaga yang mengatur rangkaian tata cara dan prosedur dalam melakukan hubungan antar manusia saat mereka menjalani kehidupan bermasyarakat dengan tujuan mendapatkan keteraturan hidup.

Pengertian lembaga sosial mengandung, seperti yang diuraikan di atas, mengandung beberapa makna sebagai berikut:
  1. Lembaga sosial merupakan seperangkat sistem nilai dan sistem norma yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi,
  2. Sistem nilai dan sistem norma yang ada dalam lembaga sosial dibentuk, dipertahankan dan/atau dirubah oleh masyarakat sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam kehidupan, dan
  3. Sistem nilai dan sistem norma yang berlaku dalam lembaga sosial bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban dalam peri kehidupan bersama.
Berdasar pada pengertian tersebut, maka dapat diambil beberapa karakteristik utama dari lembaga sosial, yaitu:
  1. Lembaga sosial merupakan organisasi yang bersifat tetap. Sifat tetap yang ada pada lembaga sosial lebih disebabkan oleh adanya kebutuhan-kebutuhan setiap orang dalam lembaga sosial yang bersangkutan juga bersifat relatif tetap.
  2. Lembaga sosial merupakan suatu organisasi yang terstruktur secara rapih. Artinya, di dalam lembaga sosial terdapat struktur terpadu yang terdiri dari kedudukan atau jabatan, peran-peran sosial, pola-pola perilaku, dan hubungan-hubungan antar komponen secara keseluruhan yang bersifat tetap.
  3. Keberadaan lembaga sosial berkaitan dengan kebutuhan utama manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun kebutuhan utama yang dimaksudkan dalam hal ini berkaitan dengan kebutuhan material, spiritual, sosial, ekonomi, dan lain sebagainya.
  4. Lembaga sosial memiliki sistem nilai dan sistem norma yang mengikat perilaku manusia. Dengan demikian, segala jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam suatu lembaga sosial disesuaikan dengan peranan lembaga sosial yang bersangkutan. 

Mengacu pada uraian di atas, maka dapat disebutkan bahwa karakteristik lembaga sosial di antaranya adalah: 
  1. merupakan suatu tertib perilaku yang bersifat baku, yakni berupa sistem nilai dan sistem norma baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
  2. didalamnya terdapat sekelompok manusia yang saling berinteraksi dan saling menjalankan kegiatan bersama sesuai dengan sistem nilai dan sistem norma yang berlaku untuk mencapai tujuan bersama. 
  3. di dalamnya terdapat pusat kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu.

Adapun beberapa fungsi dari lembaga sosial antara lain adalah sebagai berikut: 
  1. memberikan pedoman kepada seluruh anggota masyarakat dalam berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam menjalani kehidupan sehari-hari mereka, 
  2. memberikan patokan kepada seluruh anggota masyarakat dalam melaksanakan pengendalian sosial (Social control) dalam perilaku sehari-harinya, dan 
  3. menjaga keutuhan dan keterpaduan sistem dalam kehidupan sosial pada masyarakat yang bersangkutan.

TIPE-TIPE LEMBAGA SOSIAL

Perlu digarisbawahi lagi bahwa lembaga sosial merupakan suatu sistem nilai dan sistem norma yang secara khusus menata serangkaian pola perilaku untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam kehidupan bersama. Dalam bukunya yang berjudul Pengendalian Sosial dari JS Roucek, Soerjono Soekanto mengutip pandangan J.L. Gillin dan J.P. Gillin tentang ciriciri dan tipe-tipe lembaga sosial. 

Ciri-ciri lembaga sosial yang dimaksudkan adalah:
  1. Lembaga sosial merupakan suatu organisasi yang di dalamnya terdapat pola pemikiran dan pola perilaku yang terwujud dalam aktivitas hidup masyarakat yang berupa adat istiadat, tertib perilaku, kebiasaan, serta unsur-unsur kebudayaan yang secara langsung atau tidak langsung tergabung dalam suatu unit yang bersifat fungsional.
  2. Sistem nilai dan sistem norma yang terdapat dalam suatu lembaga sosial bersifat tetap sehingga dianggap perlu dipertahankan. Sistem nilai dan sistem norma yang baru akan membutuhkan waktu yang relatif lama untuk dapat diterima dalam suatu lembaga sosial tertentu.
  3. Lembaga sosial memiliki tujuan-tujuan tertentu yang bersifat khas.
  4. Lembaga sosial memiliki beberapa sarana, media, dan beberapa alat perlengkapan lainnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  5. Pada umumnya suatu lembaga sosial juga memiliki simbol-simbol tertentu yang melambangkan fungsi dan tujuan dari lembaga sosial yang bersangkutan.
  6. Terdapat kebiasaan-kebiasaan atau tradisi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang merupakan landasan bagi suatu lembaga sosial dalam upaya mencapai tujuan sekaligus menjalankan fungsinya.

Lebih lanjut J.L. Gillin dan J.P. Gillin mengklasifikasikan beberapa tipe dari lembaga sosial, di antaranya adalah sebagai berikut:

Ditinjau dari perkembangannya, lembaga sosial digolongkan atas dua macam, yaitu:
  • Lembaga sosial yang secara tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat yang ada dalam kehidupan masyarakat atau dikenal dengan istilah crescive institutions. Oleh karena itu, lembaga sosial ini merupakan yang paling primer, seperti: hak milik, dan lain sebagainya.
  • Lembaga sosial yang secara sengaja dibentuk dalam rangka mencapai tujuan tertentu atau dikenal dengan istilah enacted institutions. Beberapa contoh dari enacted insitutions adalah lembaga peradilan, lembaga perbankan, lembaga pendidikan, lembaga kemiliteran, dan lain sebagainya.
Ditinjau dari sistem nilai dan sistem norma yang ada, lembaga sosial digolongkan atas
dua macam, yaitu:
  • Lembaga sosial yang sangat berperan dalam memelihara dan mempertahankan tata tertib kehidupan masyarakat yang disebut dengan basic institutions, seperti: keluarga, sekolah, kepolisian, peradilan, pemerintahan, dan lain sebagainya.
  • Lembaga sosial yang berkaitan dengan segala sesuatu yang dianggap kurang penting yang disebut dengan subsidiary institutions, seperti kesenian, klub olah raga, peguyuban, patembayan, dan lain sebagainya.

Ditinjau dari penerimaan masyarakat, lembaga sosial digolongkan atas dua macam, yaitu:
  • Lembaga sosial yang diterima dan bahkan sangat diperlukan oleh masyarakat yang disebut dengan sanctioned institutions, seperti lembaga pendidikan, lembaga agama, dan sebagainya.
  • Lembaga sosial yang tidak diinginkan oleh masyarakat meskipun sangat sulit untuk mencegah maupun memberantasnya yang disebut dengan unsanctioned institutions, seperti komplotan mafia peradilan, kelompok penjahat, geng-geng yang suka membuat keonaran, dan lain sebagainya.

Ditinjau dari penyebarannya, lembaga sosial digolongkan atas dua macam, yaitu:
  • Lembaga sosial yang dikenal secara luas oleh masyarakat, baik dalam skala nasional maupun internasional yang disebut dengan general institutions, seperti agama, badan olah raga, dan lain sebagainya.
  • Lembaga sosial yang hanya dikenal oleh sekelompok masyarakat tertentu yang disebut dengan restricted institutions, seperti perkumpulan kesenian daerah, aliranaliran kepercayaan, dan lain sebagainya.
lembaga Sosial yang dibentuk dengan sengaja
lembaga Sosial yang dibentuk dengan sengaja

Pengadilan merupakan salah satu lembaga Sosial
Pengadilan merupakan salah satu lembaga Sosial
Ditinjau dari fungsinya, lembaga sosial digolongkan atas dua macam, yaitu:
  • Lembaga sosial yang berfungsi menghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan yang disebut dengan operative institutions, seperti perindustrian, perseroan, perusahaan, klub-klub keolahragaan, dan lain sebagainya.
  • Lembaga sosial yang berfungsi untuk mengawasi tata perilaku dan adat istiadat yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang disebut dengan regulative institutions, seperti lembaga peradilan, hukum dan perundang-undangan, dan lain sebagainya.

1 comments:

  1. Terimakasih Bapak atau ibu admin, Sangat bermanfaat sekali, Salam kenal saya produsen Ranjang minimalis

    ReplyDelete

 
Top