Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah/ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Oleh karena itu, demokrasi yang dianut di Indonesia disebut demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Demokrasi Pancasila dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. |
Pancasila sebagai dasar falsafah negara, merupakan dasar pengembangan dan pelaksanaan demokrasi yang berjalan di Indonesia. Dalam Pancasila terkandung prinsip-prinsip demokrasi bukan prinsip-prinsip kediktatoran. Dengan demikian, sistem politik yang sesuai dengan situasi dan kondisi Negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi Pancasila.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila.
Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya.
Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mengenai pengertian demokrasi Pancasila. Beberapa pengertian tersebut yaitu:
Menurut Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Menurut Prof. Dardji Darmadihardja, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pada hakikatnya demokrasi Pancasila merupakan sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi Pancasila adalah paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya.
Isi Pokok dan Ciri Khas Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan ide atau gagasan yang ingin diterapkan oleh para pendiri negara sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi Pancasila yang berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan berpaham kekeluargaan dan kegotongroyongan mempunyai ciri khas yang membedakan demokrasi yang lainnya.
Demokrasi merupakan budaya luhur bangsa Indonesia. Para founding father menyadari bahwa demokrasi merupakan budaya luhur yang harus terus dipertahankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut tercermin dalam Pancasila, terutama sila ke-4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan sila tersebut. Dalam pelaksanaannya, demokrasi harus dijiwai sila-sila lainnya.
Ciri khas demokrasi Pancasila adalah:
- Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Demokrasi Pancasila harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas.
- Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
- Demokrasi Pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek demokrasi berhak untuk ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa dan negara.
Isi pokok demokrasi Pancasila adalah:
- Pelaksanaan Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya yang dituangkan dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
- Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia.
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan.
- Demokrasi Pancasila harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratis.
Sementara itu dalam pelaksanaannya, demokrasi Pancasila berlandaskan:
- Pancasila sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan.
- UUD 1945 : 1) Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan “ … maka disusunlah suatu Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”. 2) Batang Tubuh Pasal 1 Ayat (2) : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar.
- Tap MPR RI No. XII/MPR/1998 tentang pembahasan masa jabatan Presiden dan wakil Presiden.
- Undang-undang, yang terdiri:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat,
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Parpol,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pemilu,
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
Prinsip dan Asas Demokrasi Pancasila
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila terdiri dari:
- Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, maksudnya dalam demokrasi Pancasila negara/pemerintah menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia.
- Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maksudnya kepentingan rakyat banyak harus diutamakan daripada kepentingan pribadi.
- Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga negara, maksudnya bahwa dalam demokrasi Pancasila didukung oleh warga negara yang mengerti akan hak dan kewajibannya serta dapat melakukan peranannya dalam demokrasi.
- Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam negara demokrasi menganut sistem pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga negara memiliki fungsi dan wewenang masing-masing.
- Demokrasi yang menjamin berkembangnya otonomi daerah, maksudnya bahwa negara menjamin berkembangnya setiap daerah untuk memajukan potensi daerahnya masingmasing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum, maksudnya bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum, bukan kekuasaan belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun tindakan pemerintah berdasarkan pada hukum yang berlaku.
- Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak memihak, maksudnya badan peradilan yang tidak terpengaruhi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain.
- Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maksudnya adalah demokrasi yang dikembangkan bertujuan untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan baik lahir maupun batin.
- Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan ketatanegaraan adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sistem demokrasi Pancasila, ada dua asas yaitu:
- Asas kerakyatan, yaitu asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
- Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama.
Musyawarah dan mufakat merupakan salah satu asas demokrasi Pancasila. |
Aspek Demokrasi Pancasila
Ada beberapa aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila, yaitu:
Aspek material (segi isi/subtansi)
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Maka dari itu, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik saja, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial.
Aspek formal
Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik) yang dicerminkan oleh sila keempat.
Menurut Prof. S. Pamudji, Demokrasi Pancasila mengandung aspek sebagai berikut:
Aspek formal
Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila membahas persoalan dan cara rakyat menunjuk wakil-wakil dalam badan-badan perwakilan rakyat dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
Aspek material
Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat serta martabat manusia, menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat tersebut.
Aspek normatif
Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang mengatur dan membimbing manusia dalam rangka mencapai tujuan bersama. Norma-normra yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain norma agama, norma hukum, norma persatuan dan kesatuan, dan norma keadilan.
Aspek optatif
Mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila mempunyai tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Tujuan dan cita-cita tersebut, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV.
Aspek organisasi
Dalam aspek ini, organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai.
Aspek kejiwaan
Aspek kejiwaan mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila memberi motivasi dan semangat para penyelenggara negara dan para pemimpin pemerintahan.
Selain itu, demokrasi Pancasila juga mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
- lembaga-lembaga negara,
- partai politik dan golongan karya,
- otonomi daerah,
- pola pengambilan keputusan/tata cara musyawarah,
- pemilihan umum,
- peraturan perundangan/sumber tertib hukum,
- pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia,
- sistem pembagian kekuasaan.
Sikap Positif dalam Rangka Pengembangan Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila perlu harus dikembangkan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, dibutuhkan peran aktif dan dukungan warga negara terhadap pemerintahan. Peran aktif warga negara tersebut dapat tercermin dalam sikap positif terhadap pembangunan demokratis. Sikap positif warga negara dapat meningkatkan kesadaran warga negara akan hak dan kewajiban bagi kesejahteraan masyarakat.
Sikap positif warga negara tersebut antara lain:
- Ikut mendukung dan berpartisipasi dalam usaha penataan kehidupan politik yang diarahkan pada menumbuhkembangkan tatanan politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Meningkatkan kesadaran dan peran serta politik masyarakat, termasuk upaya pemantapan keyakinan rakyat terhadap Pancasila sebagai asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Meningkatkan dan mengembangkan kehidupan demokratis dan tegaknya hukum berdasarkan Pancasila serta UUD 1945 demi terpeliharanya kemantapan stabilitas politik yang sehat dan dinamis, kemantapan mekanisme demokrasi Pancasila, serta kemantapan mekanisme suksesi kepemimpinan nasional berdasarkan UUD 1945.
- Turut mengembangkan budaya politik yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan yang bertanggung jawab dengan didukung oleh moral dan etika politik yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
- kut meningkatkan program pendidikan politik yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut berguna untuk menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta meningkatkan motivasi dan partisipasi dalam pembangunan nasional.
- Menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat melalui wadah penyalur aspirasi Mendukung otonomi daerah yang nyata untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan adanya sikap-sikap yang positif terhadap pengembangan demokrasi Pancasila, diharapkan dapat menciptakan sistem politik yang demokratis sebagaimana ide atau gagasan para pendiri negara sejak awal.
Di samping itu, untuk tetap menciptakan iklim demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu dijauhi sikap-sikap politik yang dapat merusak suasana demokratis. Sikapsikap politik tersebut antara lain:
Liberalisme
Sikap politik liberalisme menginginkan kebebasan individu dalam seluruh bidang kehidupan. Liberalisme ini menganut prinsip bahwa setiap individu memiliki hak yang mutlak dan tidak ada suatu kekuasaan yang boleh melanggar hak-hak tersebut. Dalam liberalisme, negara berfungsi sebagai pelindung dari hak-hak kebebasan individu tersebut tanpa harus ikut mencampurinya.
Radikalisme
Sikap politik radikalisme merupakan perwujudan sikap ketidakpuasan, dendam dan benci terhadap sesuatu yang tidak sesuai dengan landasan fi lsafat yang membenarkan ketidakpuasannya. Radikalisme menginginkan pembahasan segala sesuatu sampai pada akar permasalahannya. Untuk memperjuangkan rasa ketidakpuasan terhadap sesuatu, kaum radikal membuat program yang tepat dan biasanya berupa kesatuan/aritik dengan membandingkan keadaan sekarang yang mengecewakan dengan bentuk masyarakat yang ideal. Radikalisme ini pada akhirnya melahirkan revolusi, baik dalam bidang politik maupun sosial.
Konservatisme
Konservatisme merupakan suatu doktrin yang menghendaki dan mengusahakan terus berlangsungnya situasi dan kondisi yang sudah berlangsung sekian lama (status quo). Kaum konservatif biasanya menentang perubahan-perubahan besar dalam masyarakat. Dasar pemikiran konservatisme adalah agama atau adat istiadat yang sudah melembaga. Konservatisme menolak adanya perubahan dan revolusi yang berarti dalam masyarakat.
Anarkisme
Anarkisme menginginkan kebebasan yang mutlak tanpa adanya pembatasan apapun bagi setiap individu di dalam seluruh aspek kehidupan. Doktrin ini menganggap bahwa kekuasaan negara hanya akan mengekang kebebasan individu dan menganggap bahwa ketertiban masyarakat hanya merupakan suatu cita-cita yang tidak dapat diwujudkan. Oleh karena itu, rakyat tidak memerlukan negara dalam setiap tindakannya. Kaum anarki yakin bahwa segala sesuatu yang dikerjakan oleh negara, dapat dilaksanakan sendiri dengan lebih baik secara bersama-sama.
0 comments:
Post a Comment